A Pengertian dan Ruang Lingkup Inventarisasi Inventarisasi aset desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset desa. Inventarisasi ini dilakukan terhadap seluruh aset milik desa ataupun dalam penguasaan desa, baik secara fisik, catatan, dan dokumen sumber lainnya.
dikaitkandengan Pasal 1868 KUHPerdata. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) merupakan Akta Autentuk karena bentuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) di atur bentuknya dalam PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah. Jadi, Putusan No. 252/Pid.B/2019/PN.Pya dan Putusan No.
. 381 341 352 106 147 392 123 59